TATA TERTIB
RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS)
ASOSIASI PENYELENGGARA JASA INTERNET INDONESIA
TAHUN 2025
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
- Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diselenggarakan oleh Badan Pengurus Pusat selama 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
- Rapat Kerja Nasional Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Tahun 2025 (selanjutnya disebut “RAKERNAS 2025”) diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Nomor 46 Tahun 2025 tentang Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Tahun 2025 beserta perubahannya.
- RAKERNAS 2025 dilaksanakan pada hari Kamis, 25 September 2025 di Novotel Palembang Hotel & Residences, Palembang, Sumatra Selatan.
- Penanggung jawab RAKERNAS 2025 adalah Badan Pengurus Pusat APJII periode 2024–2028.
- Rencana Acara/Agenda RAKERNAS 2025 adalah sebagaimana terlampir dalam Tata Tertib ini (Lampiran Rencana Acara/Agenda).
BAB II
TEMA DAN TUGAS RAKERNAS 2025
PASAL 2
TEMA RAKERNAS 2025
Tema RAKERNAS 2025 adalah “Transformasi, Akselerasi, dan Utilisasi Internet di Segala Lini Industri”.
PASAL 3
KEWENANGAN RAKERNAS 2025
Kewenangan RAKERNAS 2025 adalah sebagai berikut:
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja APJII sesuai Ketetapan Musyawarah Nasional;
- Menilai dan mengusulkan penyempurnaan laporan kerja keuangan dan perbendaharaan yang diajukan oleh Badan Pengurus Pusat;
- Mendengar laporan pengawasan dari Dewan Pengawas.
BAB III
PESERTA
PASAL 4
- Peserta RAKERNAS 2025 adalah Anggota terdaftar yang memenuhi syarat yang telah terdaftar dalam situs resmi https://registrasi.apjii.or.id.
RAKERNAS 2025 dihadiri oleh:
- Dewan Pengawas;
- Badan Pengurus; dan
- Anggota.
Selain kehadiran pada RAKERNAS 2025 sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), RAKERNAS 2025 dihadiri oleh:
- Badan Pelaksana Harian; dan
- Retainer Lawyer.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA RAKERNAS 2025
PASAL 5
Setiap Peserta RAKERNAS 2025 memiliki hak untuk:
- Mengikuti seluruh rangkaian acara RAKERNAS 2025;
- Untuk menggunakan hak suara dan hak berbicara sebagaimana diatur dalam Tata Tertib ini;
- mendapatkan informasi atas hasil RAKERNAS 2025 yang telah ditetapkan;
- Mengemukakan pendapat atau usulan.
Setiap Peserta RAKERNAS 2025 diwajibkan untuk:
- Menjaga dengan baik jalannya Rapat;
- Mematuhi ketentuan yang ditetapkan pada Tata Tertib RAKERNAS 2025;
- Menandatangani Daftar Kehadiran Peserta RAKERNAS 2025; dan
- Memakai tanda Peserta RAKERNAS 2025 selama berlangsungnya Acara RAKERNAS 2025.
- Dewan Pengawas dan Badan Pengurus yang bukan merupakan Peserta RAKERNAS 2025 tidak memiliki hak suara dan akan memiliki hak berbicara apabila diperintahkan oleh Pimpinan Rapat.
- Panitia RAKERNAS 2025 yang bukan merupakan Peserta RAKERNAS 2025 tidak memiliki hak suara dan hanya memiliki hak berbicara apabila diperintahkan oleh Pimpinan Rapat.
- Badan Pelaksana Harian tidak memiliki hak suara dan hak berbicara.
- Retainer Lawyer tidak memiliki hak suara dan memiliki hak berbicara apabila diperintahkan oleh Pimpinan Rapat.
BAB V
PIMPINAN RAPAT DAN KEPUTUSAN RAPAT
PASAL 6
PIMPINAN RAPAT
- Pimpinan Rapat Kerja Nasional terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Rapat dan 1 (satu) orang Sekretaris Rapat yaitu dari unsur Badan Pengurus Pusat.
Pimpinan Rapat Kerja Nasional bertugas dan berwenang untuk:
Memimpin Rapat Kerja Nasional dengan agenda:
- Laporan pengawasan dari Dewan Pengawas; dan
- Laporan Ketua Umum atas pelaksanaan GBPK serta laporan kerja keuangan dan perbendaharaan.
- Memimpin Pengambilan Keputusan di dalam Rapat;
- Menjaga kelancaran serta ketertiban Rapat;
- Memberikan izin untuk interupsi dari Peserta Rapat;
- Memberikan peringatan dan sanksi kepada Peserta Rapat yang mengganggu ketertiban dan kelancaran Rapat;
- Meminta pandangan/pendapat/penjelasan dari Retainer Lawyer;
- Membacakan/menyimpulkan hasil keputusan Rapat.
PASAL 7
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- Setiap keputusan dalam RAKERNAS 2025 diambil berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
- Apabila keputusan berdasarkan musyawarah tidak dapat diambil, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara (voting) secara terbuka.
- Hasil pemungutan suara (voting) sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2), dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah peserta yang memiliki hak suara.
- Apabila pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) tidak tercapai, maka pimpinan rapat berhak menunda rapat paling lama 30 (tiga puluh) menit untuk melakukan pemungutan suara (voting) ulang.
BAB VI
HASIL RAPAT
PASAL 8
KETETAPAN RAPAT
- Hasil keputusan Rapat dimaktubkan dalam Ketetapan Rapat
Ketetapan Rapat dibuat secara lengkap termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal dibawah ini:
- Tempat dan acara Rapat;
- Hari, tanggal Rapat dan jam mulai dan penutupan Rapat;
- Keputusan Rapat;
- Keterangan Keputusan Rapat;
- Ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.