SYARAT DAN KETENTUAN MENGIKUTI
RAPAT KERJA NASIONAL APJII TAHUN 2025

Syarat dan Ketentuan Mengikuti Rapat Kerja Nasional APJII Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Peserta Rapat Kerja Nasional APJII Tahun 2025 (selanjutnya disebut “Peserta RAKERNAS 2025”) adalah Anggota APJII.
  2. Anggota yang dapat mendaftar sebagai Peserta RAKERNAS 2025adalah Anggota yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran Iuran Keanggotaan Tahun 2025.
  3. Setiap Anggota hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) orang peserta pada RAKERNAS 2025.
  4. Peserta RAKERNAS 2025 yang merupakan Direksi (Direktur Utama/Direktur) wajib tercantum namanya dalam Akta Perusahaan terakhir yang masih berlaku setidaknya hingga tanggal 25 September 2025 pada sistem keanggotaan APJII.
  5. 1 (satu) orang peserta Non Direksi hanya dapat mewakili 1 (satu) perusahaan.
  6. Peserta RAKERNAS 2025 wajib melakukan pendaftaran dan melengkapi persyaratan melalui website:https://registrasi.apjii.or.id.
  7. Masa pendaftaran kepesertaan RAKERNAS 2025 dimulai pada hari Senin, 25 Agustus 2025 Pukul 10.00 WIB hingga hari Jumat, 12 September Pukul 17.00 WIB.
  8. Peserta RAKERNAS 2025 yang berasal dari Direksi wajib menunjukkan Kartu Identitas pada saat registrasi ulang.
  9. Peserta RAKERNAS 2025 yang berasal dari Non Direksiwajib menyertakan Surat Kuasa dan menunjukkan Kartu Identitas pada saat registrasi ulang.
  10. Peserta RAKERNAS 2025 wajib mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia RAKERNAS 2025, baik syarat dan ketentuan Peserta maupun syarat dan ketentuan selama mengikuti RAKERNAS 2025.