SYARAT DAN KETENTUAN MENGIKUTI
RAPAT KERJA NASIONAL APJII TAHUN 2025
Syarat dan Ketentuan Mengikuti Rapat Kerja Nasional APJII Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Peserta Rapat Kerja Nasional APJII Tahun 2025 (selanjutnya disebut “Peserta RAKERNAS 2025”) adalah Anggota APJII.
- Anggota yang dapat mendaftar sebagai Peserta RAKERNAS 2025adalah Anggota yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran Iuran Keanggotaan Tahun 2025.
- Setiap Anggota hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) orang peserta pada RAKERNAS 2025.
- Peserta RAKERNAS 2025 yang merupakan Direksi (Direktur Utama/Direktur) wajib tercantum namanya dalam Akta Perusahaan terakhir yang masih berlaku setidaknya hingga tanggal 25 September 2025 pada sistem keanggotaan APJII.
- 1 (satu) orang peserta Non Direksi hanya dapat mewakili 1 (satu) perusahaan.
- Peserta RAKERNAS 2025 wajib melakukan pendaftaran dan melengkapi persyaratan melalui website:https://registrasi.apjii.or.id.
- Masa pendaftaran kepesertaan RAKERNAS 2025 dimulai pada hari Senin, 25 Agustus 2025 Pukul 10.00 WIB hingga hari Jumat, 12 September Pukul 17.00 WIB.
- Peserta RAKERNAS 2025 yang berasal dari Direksi wajib menunjukkan Kartu Identitas pada saat registrasi ulang.
- Peserta RAKERNAS 2025 yang berasal dari Non Direksiwajib menyertakan Surat Kuasa dan menunjukkan Kartu Identitas pada saat registrasi ulang.
- Peserta RAKERNAS 2025 wajib mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia RAKERNAS 2025, baik syarat dan ketentuan Peserta maupun syarat dan ketentuan selama mengikuti RAKERNAS 2025.